
Ransiki,-Bupati Manokwari Selatan (Mansela), Markus Waran, dalam apel bersama, Jumat (5/4) pagi, menyampaikan pernyataan tegas.
Ia meminta para bendahara di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu untuk tidak membayar gaji pejabat eselon II (dua) maupun eselon III (tiga) untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Waran, mengingat ada sejumlah pejabat hingga kini belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Pada pagi ini ada beberapa hal yang kami sampaikan terutama bagi pejabat eselon II. Pimpinan OPD maupun pejabat eselon tIga. Yaitu kepada bendahara. Apa bila pejabat eselon II atau pimpinan anda kepala dinas belum membuat laporan hasil kekayaan mereka, jangan dulu membayar tunjangan mereka,”ujar Bupati.
Hal tersebut penting dilakukan berdasarkan anjuran komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“Sekali lagi jangan dulu bayar tunjangan mereka. Ini adalah petunjuk langsung dari KPK. Apabila pejabat eselon dua dan tiga belum laporkan hasil kekayaannya, tunjangannya jangan dibayarkan. Tunjangan jabatan dan beberapa tunjangan terkait. Ini agar menjadi perhatian seluruh pejabat eselon dua dan tiga agar memperhatikan itu,”tegas Bupati.
Bupati juga sarankan agar pejabat terkait datangi Inspektorat untuk segera lakukan koordinasi terkait LHKPN jika ingin tunjangan dibayar kembali.
“Datang ke SKPD terkait, hal ini Inspektorat. Koordinasi tanyakan itu. Dokumen sudah diberikan tinggal diisi dilaporkan. Ini sangat penting agar terhindar dari KKN, disampingi itu didalam meniti karir anda laporan LHKPN anda sudah diketahui secara online. Supaya ada persoalan hukum anda akan terhindar dari itu,”pesan Bupati. [MDR]