
MANSEL– Miras senilai Rp. 109.460.000 berhasil diamankan anggota Satgas Pamrahwan Pos Waren Distrik Momi Waren Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) belum lama ini.
Miras yang berhasil diamankan yakni Vodka 298 botol, Bir Bintang kaleng sebanyak 563 kaleng, Bir Botol sebanyak 62 botol, Bir Hitam 24 kaleng, Anggur merah 12 botol dan Robinson 2 botol.
Komandan Pamrahwan, Sertu Saputra Hadiwijaya, kepada wartawan menyebutkan, miras tersebut berhasil diamankan selama Natal dan Tahun Baru dari kendaraan yang melewati Pos Waren.
Komandan Pamrahwan sedang mendata miras yang berhasil disita. FOTO KEMA
Disinggung kapan barang sitaan itu dimusnahkan, kata dia, sesuai protap pihaknya akan melimpahkannya ke Dankolaops Korem 172 Prajawiratama Sorong.
“Kita akan mengirimkannya pada 7 Januari mendatang. Karena ada perintah seperti itu, karena garis komandonya langsung ke Dankolaops Korem 172 Prajawirtama Sorong. Kemarin kami sudah lapor ke sana,” jelasnya.
Terkait dengan pemilik miras, dia mengatakan akan ditangani langsung oleh Bidang Teritorial setelah barang bukti dilimpahkan ke Sorong.
Disinggung soal mengapa barang bukti tersebut tidak dilimpahkan ke kepolisian, Hadiwijaya tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Namun dirinya hanya mengatakan sesuai protap, mereka akan limpahkan ke Sorong dan selanjutnya pemusnahan akan dilakukan di Sorong.
Dia juga mengaku, jika yang berhasil diamankan pihaknya adalah pemasok partai kecil, sementara yang partai besar sering lolos dari penjagaan.
“Banyak yang melalui jalan tikus bahkan ada yang melalui jalur laut dengan perahu-perahu kecil,” akunya.[MDR/R1]