
Erens Ngabalin, bersama Bupati Markus Waran, Wabup Wempi Welli Rengkung dan Danrindam Momiwaren saat lakukan penanaman pohondi Ransiki beberapa waktu lalu. FOTO KEMA
MANSEL,-Demi hijaunya wilayah sekitar Gunung Botak, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Papua Barat wilayah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Erens Ngabali di akhir 2019 mengeluarkan aturan baru.
Aturan yang mewajibkan setiap pemilik izin pengolahan kayu di wilayah Mansel harus menanam lima pohon di gunung botak sesuai titik yang telah di tentukan oleh CDK Mansel.
Jika tidak menaati aturan tersebut maka CDK tidak mengeluarkan ijin pengangkutan kayu kepada perusahan/pengusaha kayu
“Kita disini sekarang setiap pemegang ijin harus menanam lima pohon di gunung botak, itu wajib. Saya punya pengumuman baru berlaku akhir 2019 ini. Jadi setiap pemilik izin dia harus menanam pohon,”kata mantan kepala Dinas Kehutanan Manokwari itu kepada wartawan belum lama ini.
Penanaman lima pohon di gunung botqk kata Ngabalin, para pemilik izin harus menyediakan lima gorong gorong lalu diisi tanah subur setelah itu baru ditanam pohonnya.
“Karena gunung botak kontur tanahnya berbatu maka mereka harus membeli median tanam berupa gorong gorong. Lalu gorong gorong itu di isi tanah subur barulah pohob ditanam. Jika tidak kami tidak mengeluarkan izin pengangkutan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moril setiap pengusaha pengolahan. Kita ingin mereka juga mempunyai rasa tanggung jawab akan kehijauan,”kata Ngabalin.[MDR/R2]