
MANSEL– Pemkab Mansel berencana akan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Mansel. Namun, hal itu terbentur dengan regulasi, yakni bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, maka tidak boleh ada mutasi pejabat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mansel, Hengki Veky Tewu yang berhasil ditemui sejumlah awak media, Kamis (16/1/2020) mengaku, jika pemerintah daerah tetap melakukan pergeseran jabatan di lingkup Pemkab Mansel.
“Dalam aturannya, bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada, maka petahana tidak boleh melakukan pergeseran pejabat, 6 bulan jelang penetapan. Namun karena kita saat ini mengalami banyak kekosongan jabatan, maka kita menyurati ke Kemendagri. Surat sudah kita layangkan dan masih menunggu ijin dari Mendagri,” ujarnya.
Sekda mengatakan, meski sudah ada penetapan regulasi itu, namuan ada pengecualiannya, apabila ada kekosongan jabatan, atau ada yang pensiun olehnya harus minta ijin ke Mendagri.
Sebagai aparatur negara lanjut Tewu, setiap penempatan jabatan harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak serampangan dilakukan, termasuk harus menerima jika mendapat evaluasi kinerja.
Dia menambahkan, sebagai seorang ASN maka semua orang harus siap dievaluasi termasuk Sekda.
Apabila tidak memenuhi target kinerja, maka sebagai ASN sudah tahu konsekuensinya yakni pergeseran.
“Kita siap dievaluasi. Apakah saya dianggap bisa atau tidak, kalau hasil evaluasi ternyata tidak bisa, yah saya harus memperbaiki diri. Kalau soal pergeseran masih menunggu proses, didalamnya termasuk ada yang pensiun ada yang mau memang sudah selesai sehingga harus ada izin pergeseran,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Mansel, Markus Waran dalam sambutannya, meminta pejabat yang sudah dekat dengan waktu pensiun, agar mempersiapkan semua berkas pensiunan satu tahun sebelumnya sesuai aturan.
“Hal ini dimaksudkan agar ketika tiba waktunya pensiun, tidak kewalahan dan harus menyalahkan orang lain,” tegasnya lagi.
Dirinya juga sangat berharap merespon apa yang disampaikan ini, sehingga jangan mempersalahkan instansi teknis.
“Kepada pejabat eselon II yang sudah mau pensiun, jangan terlena, baca aturan Undang-Undang. Satu tahun sebelum pensiun, segera mulai mempersiapnkan berkas. Jangan tiba saat, hilang akal dan mulai persalahkan kepegawaian. Olehnya, mulai hari ini saya ingatkan, siapa tahu bisa diperpanjang lagi jabatannya,” pungkasnya.(MDR/R1)