
MANSEL– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mansel, dr. Hengki V. Tewu meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Mansel, untuk segera memasukan laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN).
“Bagi yang belum memasukan LHKPNnya, agar segera dimasukan, jika tidak ingin tunjangan kinerjanya di tahan. Laporan ini penting sekali dalam rangka untuk menghindari terjadinya korupsi selama pejabat tersebut melaksanakan tugas,” ujarnya saat memimpin apel bersama, Senin, (17/2/2020).
Dia mengatakan, permintaan iu sudah berulang kali disampaikan, jika sampai tanggal 29 Februari mendatang tidak segera dilaporkan, maka tunjangan kinerja pada Bulan Maret 2020 tidak bisa dibayarkan.
“Terus terang, ini yang ditegaskan oleh KPK dalam setiap kali pertemuan. Kita harus bisa tertib administrasi. Ini merupakan kewajiban yang harus kita laporkan ke Negara melalui KPK,” sambungnya.
Dia menambahkan, sikap apatis yang diperlihatkan pejabat Negara ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah ke depannya.
“Kita karena ada beberapa hal, seharusnya ini merupakan inisiatif masing-masing pejabat. LHKPN itu merupakan kewajiban dan rutinitas kita, namun tidak kita kerjakan. Karena itu, kita pejabat ini terpaksa harus diawasi oleh instansi lain seperti BPK dan KPK,” pungkasnya.(MDR/R1)