
MANSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mansel akhirnya menetapkan, pasangan David Toansiba dan Eysen Amus Oktovianus Pocerattu, S.Sos, M.Si memenuhi syarat untuk diusung melalui jalur perseorangan setelah dilakukan verifikasi terhadap 2.662 yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Mansel dan tersebar di 4 distrik.
Penetapan pasangan perseorangan tersebut tertuang dalam berita acara bernomor 71/PL.02.2-BA/9211/KPU-KAB/II/2020.
Ketua KPU Mansel, Drs. Anthon J. Wopary dalam keterangannya, Senin (24/2/2020) menjelaskan sebelumnya, terdapat 3 bakal pasangan calon yang ingin mendaftar ke KPU Mansel, namun saat penyerahan syarat dukungan hanya dua calon saja yang menyerahkan berkas.
Dikatakan, jumlah dokumen yang diserahkan 2.789, jumlah dokumen yang lengkap 2.662, dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 127.
Sekedar diketahui, untuk jalur perseorangan, berdasarkan ketentuan 10 persen dari jumlah DPT sebelumnya, maka untuk maju sebagai calon perseorangan, diwajibkan bakal calon menyerahkan sebanyak 2.652 dukungan KTP.
Sementara itu, lanjut dia, pasangan Yohanes Biet berpasangan dengan Matias Iba, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan hanya sebanyak 2.477 KTP.(MDR/R1)