
MANSEL-Sempat tertahan selama empat hari, sampah yang menumpuk di tempat pembuang sementara di pasar Kenangan Ransiki akhirnya di angkut oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Selasa (3/3/20).
Kepala DLH Mansel, Muhammad Amir, sedang dampingi petugas saat mengangkut sampah kepada para awak media membenarkan bahwa sebelum diangkut sampah tersebut memang menupuk selama empat hari di tempat pembuangan sementara di pasar Kenangan Ransiki.
Akibatnya membuat tak nyama warga di sekitar lokasi maupun para pedagang pasar akibat bau yang menyengat dari tumpukan sampah.
Terkait hambatnya pemindahan sampah dari pasar Kenangan Ransiki ke TPA sementara di belakang Distrik Ransiki, Muhammad Amir mengaku dikarenakan pemilik hak ulayat melarang.
Pemilik hak ulayat kata Amir, menagi janji yang perna disampiakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Mansel untuk bantu satu unit rumah.
“Karena janji yang perna di sampaikan kepada pemilik hak ulayat belum ditempati maka pemilik hak ulayat sempat larang untuk aktivitas pembuangan sampah oleh petugas kebersihan kami,”kata Amir.
Melalui komunikasi yang baik antara Pemerintahan Daerah Mansel dengan pemilik hak ulayat akhirnya pemilik hak ulayat kembali mengijinkan aktivitas pembuangan sampah oleh petugas.
“Kemarin saya ada tugas luar. Sehingga tadi kami melakukan pendekatan akhirnya pemik hak ulayat kembali mengijinkan demi kebaikan bersama,”ujarnya.
Singgung soal tuntutan, Amir mengatakan hal tersebut sudah dikethaui oleh pimpinan.
“Waktu itu dijanjikan rumah. Hal itu kami sudah koordinasi dengan pimpinan,”terang Amir.
Diketahi Kabupaten Manokwari Selatan belum miliki TPA sendiri. TPA yang digunakan sata ini merupakan TPA distrik Ransiki yang masih menggunakan lubang bekas Bom Perang Dunia.(MDR/R2)