
MANSEL-Aparat dari Polsek Ransiki kembali mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi PB 9702 MB bermuatan kayu sekitar empat kubik tak berdokumen lengkap.
Penangkapan dilakukan Kapolsek Ransiki Iptu Otto Woff SH bersama anggotanya saat melakukan patroli rutin diwilayah hukumnya pada Selasa (03/03/20) dini hari sekitar pukul 4.30 WIT pagi.
“Saat digeledah anggota menemukan di Truk dengan nomor polisi PB 9702 MB ini membawa papan kayu merbau tidak disertai dokumen pengankutan. Truk bersama kayu akhirnya diamankan ke Polsek Ransiki sementara untuk proses lebih lanjut,”ujar Kapolres Mansel AKBP, Slamet Hariyadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon.
Menurut Slamet, setibanya di Polsek Ransiki, saat anggota lakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata truk tersebut mengakut papan olahan kayu jenis Marbau dengan ukuran lebar 25 CM, panjang 4 meter dan tebalx 4 cm sebabyak 180 lembar hasil olahan dari hutan sekitar distrik Tahota dengan tujuan Manokwari.
Kapolres menegaskan sebagai efek jera pihaknya akan proses secara hukum yang berlaku, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
“Tetap kami proses Karena hukum tidak pandang status. Semua sama dimata hukum,”tegas Kapolres.
Untuk kepentingan proses lebih lanjut untuk sementara kayu tersebut diturunkan dihalaman Mapolsek Ransiki. Sementara truk yang mengangkut kayu dilepas karena truk tersebut statusnya kendaraan sewa.
“Biaya perawatan mobil jauh lebih mahal sehingga kayu-kayu kita turunkan supaya mobilnya tidak rusak, kayu kita tahan di Polsek Ransiki. Sopirnya kita suru pulang karena dia statusnya hanya mengangkut saja” ujar Kapolsek Rabsiki, Iptu Otto Woff.
Diketahui, untuk mengawasi peredaran hasil olahan Hutan, terdapat satu unit Pos penjagaan/pengawasan milik Cabang Dinas Kehutanan Papua Barat perwakilan Manokwari Selatan yang melakukan penjagaan di distrik Momi Waren.(MDR/R2)