
MANSEL– Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Mansel, Berend Rumaikeuw kepada sejumlah awak media mengaku, jika sesuai dengan tahapan, verifikasi faktual dukungan bakal calon (balon) perseorangan akan berakhir pada 25 Maret 2020 mendatang.
“Itu deadlinenya hari terakhir untuk tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan. Saat ini kita masih dalam tahapan verifikasi syarat dukungan oleh teman-teman yang sedang melakukan. Misalkan untuk meneliti apakah ada dari PNS, Anggota TNI/Polri atau dukungan KTP doubel ini sedang kita kerjakan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor KPU Mansel di Ransiki, Rabu (4/2/202).
Untuk saat ini, lanjut dia, verifikasi syarat dukungan ini sedang dilaksanakan untuk Distrik Nenei dan Distrik Ransiki, selanjutnya akan dilakukan untuk distrik-distrik yang lainnya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Mansel, Berend Rumaikeuw
Sekedar diketahui, KPU Mansel telah menerima satu pasangan yang lolos untuk tahap selanjutnya yakni bakal calon bupati, David Doansiba dan bakal calon wakil bupati, Esyen A. Pocerattu
“Jika verifikasi ini selesai akan dilanjutkan verifikasi faktual langsung ke setiap pemilik KTP. Karena, setelah ini, nanti ada tahapan verifikasi faktual di lapangan. Nanti petugas akan langsung tanya ke orang-orang yang memberi KTP, kalau orang itu bilang bersedia ok, kalau tidak bersedia maka dukungan itu (KTP) tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Apabila dinyatakan semua sudah selesai selama verifikasi faktual, maka masuk ke tahap berikutnya, yaitu masuk ke dalam tahap perbaikan.
“Seandainya kalau sudah ok semua tahapan perbaikan memenuhi syarat dia tunggu tahap selanjutnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon,” akhir Rumaikeuw.[MDR/R1]