
Kapolsek Ransiki, Iptu Otto Woff
MANSEL– MS, oknum kontraktor pembangunan Gereja di Kampung Gaya Baru Distrik Momi Waren, akhirnya diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Mansel melalui Kapolsek Ransiki Iptu Otto Woff dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ransiki, Bripka Imam Nahrowi kepada awak media di ruang kerjanya Senin (09/03/20) siang di ruang kerjanya membenarkan hal itu.
Dijelaskan, setelah menerima laporan polisi, dipimpin Kapolsek Iptu Otto Woff, polisi langsung bergerak ke Prafi dan menciduk oknum kontraktor tersebut di rumahnya di Waseki Prafi.
Saat ini, oknum tersebut sedang dititipkan di Polda Papua Barat setelah di ciduk pada Kamis akhir pekan lalu.
Kronoligis awalnya bermula dari MS saat itu menerima uang sebesar Rp. 150 juta dari panitia pembangunan gereja, dengan catatan bahwa dengan besaran uang tersebut panitia hanya terima kunci gereja dari MS.
“Dengan 3 kali bayaran yakni 30 juta pembayaran pertama, 20 juta pembayaran tahap kedua dan 100 juta pembayaran tahap akhir,” jelas Imam.
Setelah menyerahkan uang Rp. 150 juta dalam tiga tahap pembangunan belum rampung juga. Walaupun belum rampung, MS kembali meminta tambahan uang untuk bangunan teras gereja dengan nilai uang tambahan sebesar Rp. 35 juta dan panitia pun bersedia menyerahkan.
Setelah meminta uang 35 juta untuk bangun tersebut MS juga meminta tambahan uang untuk membuat meja dan kursi.
Namun hingga panitia melaporkan kasus tersebut, gedung gereja belum juga selesai dibangun.
“Sehingga total uang yang panitia berikan kepada oknum kontraktor ini sebesar 200 juta lebih, namun pembangunannya tidak beres sampai hari ini. Akhirnya panitia melapor ke kita untuk tindak secara hukum karena panitia merasa mereka ditipu dan kerugian, diperkirakan sekitar 90 juta rupiah yang dipakai kontraktor tersebut dari uang pembangunan,,” papar Imam.
Dia juga menambahkan, saat ini polisi sudah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Polisi pun menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancamannya 4 tahun penjara.
Saat ini Polsek Ransiki sedang melengkapi berkas untuk persidangan MS.[MDR/R1]