
Keluarga Korban Memadati Polsek Ransiki
MANSEL– Mobil milik Bawaslu Mansel, akhirnya dijadikan sebagai jaminan, setelah Komisioner Bawaslu Manokwari Selatan, Saul Rawar, tak mampu membayar tuntutan ganti rugi atas kematian korban Jetro Fakdawer, Jumat (6/3/2020) lalu.
Hal itu disampaikan oleh pihak keluarga korban, saat mendatangi Polsek Ransiki, Senin (9/3/2020).
Kedatangan mereka sejumlah puluhan orang itu, ingin meminta pertanggungjawaban dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Saul Rawar.
Komisioner Bawaslu, Saul Rawar sendiri, merupakan teman almahrum Jetro Fakdawer, yang mengajak korban mengikuti salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat di Manokwari.
Meski bukan berstatus anggota atau pun staf Bawaslu, ajakan tersebut dituruti oleh korban dan terjadilah peristiwa naas tersebut.
Saul Rawar sendiri, dituntut untuk mempertangungjwabkan perbuatannya, sehingga orang lain meninggal dunia.
Tuntutan yang disampaikan keluarga korban yakni, Saul Rawar harus membayarkan uang sebesar Rp. 1 miliar. Namun pada saat itu, dia hanya mampu membayar Rp.20 juta, akhirnya satu unit mobil milik Bawaslu Mansel menjadi jaminannya.
Bukan hanya menuntut jaminan mobil saja, pihak keluarga korban pun mendesak agar Saul Rawar harus membayar uang tuntutan tersebut pada 23 Maret mendatang, setelah dilakukan penandatangan surat pernyataan.
Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat, Beni Wahon, di konfirmasi terkait kehadirannya di Mapolsek Ransiki saat itu enggan berkomentar lebih jauh. Kehadirannya di Mapolsek Ransiki kata Wahon, sekedar memenuhi permintaan keluarga korban untuk memastikan status korban di Bawaslu Manokwari Selatan.
“Saya hadir untuk memenuhi permintaan keluarga korban untuk memperjelas status korban. Status korban benar bukan pegawai Bawaslu Manokwari Selatan. Saya menyampaikan status korban itu di depan keluarga almarhum bahwa almarhum bukan pegawai Bawaslu. Almarhum adalah teman dari Saul,”terangnya. (MDR/R1)