
MANSEL– Dokumen upaya pengolahan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKLUPL) lokasi persiapan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dinyatakan rampung.
Lahan seluas 5 hektar di Kampung Hamawi Distrik Ransiki itu, telah disusun oleh tim konsultan.
Demikian yang disampaikan Sekretaris Bappeda Mansel, Erick Paiki saat diwawancara wartawan media ini di kantor Bupati Mansel, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, dokumen UKLUPL tersebut hanya menunggu diperiksa oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Manokwari Selatan.
“Kita tunggu pemeriksaan dari DLH apakah sudah seluruhnya sesuai apa perlu ada perbaikan. Jika sudah selesai, maka selanjutnya diserahkan ke Balai Cipta Karya untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar mulainya pembangunannya,” jelasnya.
Dia mengatakan, jika seluruhnya sudah dinyatakan rampung oleh Balai, selanjutnya segera akan dibangun denga menggunakan dana APBN.
Dia juga mengaku, lahan seluas 5 hektar tersebut telah ditetapkan sejak Bupati menjabat, namun karena proses pengurusan dokumennya lambat, sehingga tertunda hingga saat ini.
“Kita menyadari hal itu, sehingga dampaknya yang terjadi yakni masyarakat Mansel masih membuang sampah secara sembarang. Kita masih menggunakan gua bekas bom perang dunia di dekat Kantor Distrik Ransiki,” pungkasnya.[MDR/R1]