
Martin Kema
MANSEL,-Mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Bupati Mansel, Markus Waran akhirnya menerbitkan 7 instruksi terbaru yang wajib dilaksanakan masyarakat Mansel.
Ketujuh instruksi tersebut yakni, pertama, setiap pelaku usaha yang biasanya beroperasi siang, sore dan malam hari seperti pasar tradisional, kios, toko, pondok jualan, warung makan/rumah makan dan usaha sejenis yang secara tidak langsung menjadi tempat berkumpnya sejumlah orang untuk sementara waktu, jam usahanya dibatasi tidak melebihi dari pukul 20.00 WIT.
Kedua, setiap orang atau warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Manokwari Selatan, wajib melalui pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina mandiri atau isolasi selama 14 hari.
Ketiga, meminta warga tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Keempat, meminta proses kegiatan tugas kedinasan, peribadatan keagamaan, belajar mengajar jenjang pendidikan dilakukan di masing-masing rumah.
Kelima, seluruh fasilitas layanan publik wajib menyediakan sarana cuci tangan dan alat deteksi suhu tubuh.
Ketujuh, bagi warga Kabupaten Manokwari Selatan yang hendak melintas/keluar antar Kabupaten, wajib lapor diri ke Satgas Covid 19 dengan alamat Sekretariat Kantor Bupati Manokwari Selatan.
Dalam surat instruksi tersebut pun tercantum agar tim satgas percepatan covid-19 melaksanakan pengawasan atas instruksi Bupati sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(MDR/R1)