
MAYBRAT,PTC- Sampai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Maybrat Papua Barat belum miliki Peraturan Daerah (Perda-red), khusus mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah adat sesuai hukum adat setempat.
“Semua orang tahu bahwa Negara ini kalau mengakui, itu harusnya ada Perda, sampai sekarang kita (Maybrat-Red) belum ada perda, jadi kita berharap DPR atau pemerintah yang ada bisa mendorong ini ke dalam suatu program legislasi daerah,”kata Edison Wafom saat ikuti FGD yang diselenggarakan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII Maybrat secara virtual bersama perwakilan masyarakat adat marga Baho yang digelar dari alun-alun Kumurkek baru-baru ini.
Menurutnya, kehadiran perda sangat penting untuk mengcover wilayah adat empat sub-suku besar di wilayah Maybrat, diantaranya suku Aifat, Ayamaru, Aitinyo, dan Yumases.
“Kalau hal itu (perda-red) belum ada, maka kita akan susah untuk mendapat pengakuan hukum adat yang kuat,”tandas Dia.
Terkait pengakuan terhadap masyarakat adat di Maybrat khususnya terhadap wilayah adat dari marga Baho sesuai SK Bupati Maybrat nomor 5 tahun 2019, dinilainya masih lemah dari mata hukum.
Menurut Dia, pengakuan itu harus melalui sebuah perda. Baik itu terhadap hutan adat wilayah marga Baho kshusnya maupun Maybrat pada umumnya agar ada pengakuannya lebih kuat dan memiliki otoritas di mata hukum.
Hutan Wilayah Adat Baho :
Lebih lanjut Wafom menambahkan sejauh ini berdasarkan informasi dari citra landsat, KLHK, dan data Hansen, bahwa kerusakan hutan dari wilayah adat marga Baho masih dikategorikan rendah. Itu dilihat dari sisi tipologi dinamika hutan seperti deforestasi, reforestasi, maupun tutupan hutan dari luasan total wilayah 2819 hektar.
Alumni Fakultas Kehutanan UNIPA ini pun mengajak semua insan di Maybrat uagar mulai dari sekarang secara kreatif mendokumentasikan, menata, merawat dan memelihara hutan untuk menekan laju deforestasi luasan hutan di bumi Maybrat.
“Jadi kita berharap jangan hanya marga Baho, tapi wilayah lain di maybrat harus bisa mendokumentasikan wilayah adat mereka masing-masing, karena ini penting untuk ruang hidup kita bersama supaya bisa mendapat pengakuan dari negara” pungkas Dia. (Charles Fatie/R2)