
MAYBRAT,PTC-Kapolres Sorong Selatan (Sorsel), AKBP Sahat MH Siregar, SH, saat menemui massa pencaker Maybrat saat demonstrasi pada (3/8), mengatakan telah terima laporan bahwa ada aksi pengerusakan kantor bupati oleh peserta masa pencaker yang menolak hasil pengumuman CPNS 2017 pada aksi tanggal 31 Juli lalu.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari kapolsek kemarin terkait kegiatan tanggal 31 ya, saya lihat ini ada kantor bupati kita sampai rusak, jadi mohon ijin yaa, mungkin adik-adik belum paham, untuk itu saya sampaikan, bahwa kantor bupati itu adalah simbol-simbol negara, lambang-lambang negara,”tegas Kapolres.
Kapolres berharap, agar aksi demonstrasi masa yang hendak dilaksanakan kedepan di Maybrat supaya tidak mengulangi lagi hal serupa. Jika kembali terjadi, maka akan dikenakan hukuman penjara.
“Jadi saya minta jangan lagi ada yang merusak, saya minta kedepan jangan lagi terjadi ya, karena kalau sampai masalah seperti ini, pengrusakan lambang-lambang negara akan diproses ancaman hukumannya penjara 20 tahun, bukan main-main,” tegasnya.
“Kedepan, kita ini kan mengaku sebagai orang pintar, orang yang beragama, jangan kita mengaku Kristen tapi tindakan kita tidak Kristiani, jadi nanti kedepan, ada hal-hal yang ingin disampaikan, sampaikanlah dengan aturan” Pungkasnya.(Charles Fatie/R2)