
Yamaha Mio M3, dengan nomor polisi PB 3937 L yang diamankan dari tangan Pelaku
MANSEL,PTC-OJB (19) dan YMN (18), pelaku pencurian motor dengan kekerasan (curas) yang ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Manokwari Selatan setelah beraksi di pasar Kenangan Ransiki sekitar pukul 22.30 WIT Minggu (2/8), keduanya masih mendekam di rumah tahanan Polres Mansel untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Mansel, AKBP Slamet H. Termawud melalui Kasad Reskrim, Iptu Otto Woff kepada awak media di Ransiki menerangkan dua tersangka terancam 9 tahun penjara karena dua unsur terpenuhi.
“Unsur telah terpenuhi, ada pencurian disertai kekerasan, mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama terhadap orang juga terpenuhi,”kata Woff, Rabu (5/8).
Dicecar soal keterlibatan pelaki lain, Woff menyampaikan, kedua pelaku membantah hal itu, mereka beraksi sendiri. Keduanya kata Woff, bahkan kedunya membantah bahwa mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan malam itu, padahal barang bukti sudah berpindah tangan.
“Sampai dengan saat ini mereka menyampaikan tujuan mereka tidak mengambil motor. Tapi itukan alibi mereka, karena motor sudah pindah tempat. Karena ketika temannya di tangkap. Motor hasil rampasan sempat dibawa kabur oleh pelaku lainnya sampai ke Ransiki pantai sebelum ditangkap di halaman kantor bupati. Ya ancaman 9 tahun. Pasal 365 9 tahun,”terang Woff.
Menurut Woff, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui status keduanya apakah perna menjadi residivis atau baru pertama lakukan aksi tersebut.
Dikejar lagi dengan pertanyaan, kemungkian kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan lantaran sejumlah kasus di Mansel sering di selesaikan secara kekeluargaan, Woff menegaskan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh pihak korban dan pelaku tapi tidak menghentikan proses hukum positif yang sedang berjalan.
“Ini masih tahap pemeriksaan untuk mengetahui mereka ini residivis ka tidak, karena kasus ini curas, pencurian dengan kekerasan. Kalau ada penyelesaian kekeluaraan itu hanya meringankan dalam proses pengadilan,”tegas Woff. (MDR/R1)