
MANSEL,PTC-Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah milik Pemkab Manokwari Selatan (Mansel), di kampung Hamawi distrik Ransiki, paling lambat bulan September sudah mulai dilelang.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mansel, Irm Yacobus Harewan dihalaman kantor Bupati Mansel, Selasa (11/8) siang.
Harewan mengatakan sejumlah syarat pembangunan sudah dipenuhi, seperti jarakak lahan calon TPA sampah dengan pemukiman.
Menurutnya dalam satu atau dua hari kedepan ada tim yang turun untuk mengumpul data terakhir terkait kedalaman koral. Data itu, nantinya sebagai syarat terakhir untuk dimulainya pelelangan pada September.
“Dia bersumber dari ABPN, September sudah lelang. Satu dua hari lagi kalau tim boringnya datang untuk mencari tau kedalaman koralnya, hasil itu menjadi data terakhir untuk September atau Oktober lelang. Tanah sudah layak,”jelas Harewan.
Lanjut Harewan, untuk percepat hadirkan TPA Sampah untuk warga Mansel, pihkanya selain telah hampar jalan masuk sejauh tiga kilo meter, pihaknya juga telah membuka lahan persiapan pembangunan selain dipakai sebagai TPA Sampah sementara.
Singgung soal dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Harewan menambahkan, hal itu dapat dibuat sebelum ataupun sesudah pembangunan konstruksi, apa lagi TPA Samapah Hamawi hanya seluas lima hektar.
“Kita lagi membutuhkan TPA, kalau soal dokumen lingkungan, apalagi ini hanya lima hektar dia hanya UKLUPL, itu bisa di buat sebelum konstruksi dibangun maupun setelah dibangun, jadi tidak masalah itu,”(MDR/R2)