
MANSEL,PTC-Penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2020 memasuki babak baru, setelah sebelumnya menjalani musyawara tertutup.
Babak musyawara terbuka yang dimediasi langsung oleh Bawalsu Kabupaten Mansel ini berlangsung di Aula Serba Guna milik GKI Solafide Ransiki pada Rabu (12/8/2020).
Dijaga pihak kemanan, kegiatan hari pertama musyawara terbuka tersebut berjalan lancar dari awal hingga selesai.
Sesuai pantauan media ini, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan tata tertib musyawara oleh ketua Bawaslu, Inggrid Sabubun untuk ditaati peserta yang hadir dalam musyarawarah tersebut.
Turut hadir juga dalam kegiatan musyawarah terbuka yakni ketua KPU Mansel, Drs. Anton Wopari beserta sejumlah komisioner KPU Mansel selaku termohon.
Sementara dari pihak Pemohon hadir pasangan independen yakni David Toansiba dan E. A. O. Pocerattu beserta Ketua Tim Pemenang.
Setelah itu ketua majelis musyawara Inggrid Sabubun mempersilahkan pemohon membacakan isi permohonan (dibacakan oleh E . A. O Pocerattu).
Usai pemohon membacakan permohonan mereka, ketua majelis musyawara didampingi dua naggotanya yakni Mansen Mansumber dan Saul Rawar mempersilakan pihak Termohon (Ketua KPU Mansel) untuk memberikan jawaban atau menanggapi apa yang disampaikan pemohon.
Usai musyawara tersebut, Ketua Majelis Sidang, Ingrid Sabubun kepada awak media menyampaikan agenda musyawara terbuka pada hari itu untuk mendengarkan permohonan Pemohon (pasangan independen) dan mendengar jawaban termohon, sedangkan agenda musyawara mendengar keterangan saksi dan pemeriksaan alata bukti dilakukan pada Kamis (13/10/2020).
“Jadi dari pihak Pemohon (pasangan independen) membacakan permohonan mereka, sedangkan dari pihak termohon menjawab apa yang disampaikan oleh pemohon. Secara garis besar kegiatan sidang hari ini berjalan dengan baik. Namun saja dari majelis sidang mengeluarkan teguran kepada termohon karena tidak tepat waktu dimana waktu skor yang diberikan cuman 20 menit sementara mereka hadir lebih dari waktu skors. Kita berharap agar musyawarah berikutnya tidak terulang lagi.”tukas Sabubun.
Sekedar diketahui Sabubun menambahkan, sebelum dilakukan musyawara terbuka, kedua bela pihak sempat dimediasi dalam agenda musyawara tertutup pada tanggal 10 dan 11 Agustus lalu.
“Agenda dua hari sebelumnya yakni mediasi melalui musyawara tetutup. Artinya majelis dalam hal ini bawaslu kabupaten manokwari selatan sebagai mediator atau fasilitator berupaya untuk menemukan titik temu. Artinya bahwa kita berusaha untuk mencapai kesepakatan antara pihak termohon dan pemohon terhadap apa yang dimohonkan oleh pemohon. Namun musyarwarah tertutup tersebut tidak mencapai kesepakatan maka kedua pihak menandatangani berita acara tidak mencapai kesepakatan sehingga hari ini dilakukan musyawarah terbuka,”pungkas Sabubun, menerangkan.[MDR/R2]