
MANSEL,PTC-Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono Termahud, SH beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa saat ini kedua pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan kekerasa. (Curas) di pasar kenangan Ransiki beberapa waktu lalu untuk sementara titipkan di Rutan Polda Papua Barat.
Menurut Kapolres, hal ini dilakukan untuk kepentingan proses lebih lanjut mengingat kondisi rumah tahanan di Polres Mansel belum memadai.
Dia menambahkan saat ini proses sedang bejalan dan pemberkasan telah dinyatakan lengkap.
“Proses penyelidikan terus berjalan, untuk pemberkasan juga sedang berjalan dan saat ini kedua pelaku telah menjalani penahanan di Rutan Polda Papua Barat,” jelas Kapolres.
Disinggung ada inisiatif keluarga pelaku bersama pihak korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui rana kekeluargaan, Ia menjelaskan bahwa ketika ada itikad baik dari keluarga pelaku maka pihaknya mempersilakan untuk terus menempuh jalur tersebut namun pada prinsipnya, pihak penyidik dalam hal ini Polres Manokwari Selatan tetap tegakan hukum positif.
Untuk diketahui, dua pelaku yang berinisial OJM(19) dan YMN (18) bereaksi pada Minggu 2 Agustus 2020 malam di pasar kenangan Ransiki, dimana korban dari pembegalan tersebut adalah M.Jumran (25) yang saat itu hendak membuang sampah pada tempat penampungan sampah yang ada di pasar kenangan Ransiki.
Melihat korban sendirian, kedua pelaku dengan bermodus meminta rokok kepada korban lakukan aksi perampasan dan melakukan penganiayaan terhadap korban dan berhasil membawa kabur motor sebelum mereka berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Mansel.
Diketahui, kedua pelaku tersebut akan dikenakan pasal 365 ayat 1 (KUHAP) dan pasal 170 ayat 1 (KUHP) terkait pencurian disertai kekerasa dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[MDR/R2]