
MANSEL,PTC-Palang puskesmas Momi Waren kembali dilepas oleh pemilik hak ulayat sebsiri. Setelah dilepas pelayanan kembali normal.
Menurut informasi yang diterima media ini, pelepasan tersebut dilakukan oleh pemilik hak ulayat sendiri sekitar pukul 10.00 WIT, dan dimediasi langsung oleh Kapolsek Ransiki, Ipda Giyo bersama anggota Polsek Ransiki.
Setelah melepas palang, perwakilan pemilik hak ukayat dan perwakilan Dinas Kesehatan sempat dipertemukan di Polsek Ransiki untuk membahas penyelesaian pembayaran ganti rugi.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesiakan perosalan ganti rugi hak ulayat lokasi pembangunan Puskesmas Momi Waren di salah satu kampung di distrtik Momi Waren.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, masyarakat pemilik hak ulayat tanah puskesmas Momi Maren palang puskesmas yang terletak di kampung Dembek distrik Momi Waren kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Jumat (11/09/2020) sekitar pukul 07. 34 Wit.
Pemalangan dilakukan karena Dinas Kesehatan dinilai lamban merespon pembayaran ganti rugi tanah pembangunan Puskesmas senilai 4 Miliar rupiah. (MDR/R2)