
MANSEL,PTC-Tuntut ganti rugi 4 Miliar rupiah, masyarakat pemilik hak ulayat tanah Puskesmas Momi Maren palang puskesmas Momi Waren terletsk di kampung Dembek distrik Momi Waren kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Jumat (11/09/2020) pagi sekitar pukul 07. 34 with.
Informasi yang dihimpun dilapangan, aksi pemalangan dilakukan buntut kekecewaan pemilik hak ualayat karena tuntutan mereka kepada Pemda Mansel senilai 4 Miliar rupiah sebagai ganti rugi belum dibayar.
Sebelum melakukan aksi palang, pemilik hak ulayat datang membawa parang meminta petugas medis untuk mengosongkan puskesmas.
Mendengar permintaan itu, petugas yang saa itu sedang melakukan tugas keluar dari puskesmas dan pemilik hak ulayat melakukan pemalangan.
Pemalangan dilakukan menggunakan pohon yang ditebang disekitar lokasi dan diletakan pada pintu pagar dan pintu masuk puskesmas.
Perwakilan warga, Kristiana Ainusi saat pemalangan berlangsung mengatakan pihaknya selaku pemilik hak ulayat merasa kecewa karena tuntutan mereka senilai 4 Miliar rupaih hingga kini belum dibayar.
“Seharusnya merkeka bayar ke saya (Krisitia Ainusi) berama Petrus Ainusi, Paulus Inden, dan Yosep Ainusi. Bukan dibayar kepada Korinus yang sudah memasukan tagihan kepada Pemda Manokwari Selatan untuk pembayaran ganti rugi atas pembangunan tersebut, itu merupakan salah sasaran karena yang bersangkutan (Korinus) bukan orang Mansel tapi orang Pegaf,”
Ainusi menegaskan mereka tidak akan melepaskan palang sebelum direspon dadi Pemda Mansel melalui Dinas Kesehatan.
“Jadi kami minta Pa Bupati harus bayar kekita, kalau tidak kami tetap palang, Korinus itu bukan orang Mansel dia orang Pegaf, Pemda tidak boleh bayar ke dia,” ujar Kristiana.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Manokwari Selatan, Demitrius Waran saat dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa dirinya belum tahu persis terkait pemalangan tersebut.
Mendengar informasi dari wartawan, Demitrius Waran mengaku akan melakukan koordinasi dengan pemilik hak ulayat jika sudah tibah d Ransiki.[MDR/R2]