
MANSEL,PTC-Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Manokwari Selatan Drs. Anthon J. Wopary benarkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Manokwari Selatan S. Mandacan, S.Th,MA dan Imam Syafi’I, SE, kembali melakukan pendaftaran di kantor KPU Manokwari Selatan terletak di kampung Abreso Distrik Ransiki.
Pendaftaran oleh pasangan SEMANIS ini dilakukan pada hari terakhir jadwal pendaftaran ulang calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun 2020, pada Minggu (13/09/20) malam pukul 23.20 WIT.
Tapi setelah KPU Manokwari Selatan melakukan verifikasi, berkas pasangan SEMANIS tidak memenuhi syarat sehingga pasangan ini dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti kontestasi politik di kabupaten Manokwari Selatan.
“Jadi pasangan semanis datang mendaftar dan menyerahkan dokumen. Sehingga kita lakukan verifikasi berkas sampai kurang lebih jam 1 lewat 10 menit. Trus kemudian B1 KWK yang dibawah berupa rekomendasi dari Pimpinan Pusat terhadap kepengurusan PAN. Sehingga kita melihat bahwa tidak ada perubahan atau data yang sama seperti yang diajukan dalam pendaftaran pada tanggal 6 lalu. Sehingga pada tanggal 13 penutupan ini mereka datang dengan tidak ada perubahan dengan demikian pasangan ini dinyatakan tidak lolos sehingga yang memenuhi syarat hanya pasangan Mawar yakni pa Markus Waran dan Pa Wempi W. Rengkung,”katanya melalui sambungan telpon. [MDR/R2]