
Cuplikan Suasana Pleno Penetapan DPS Pilkada Mansel 2020. (FOTO/Istimewa)
MANSEL,PTC-Komisi Pemilihan Umum kabupaten Manokwari Selatan pada Minggu (13/05/20200) sore melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih, hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara tahun 2020.
Hal ini sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 2 tahu 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat/ Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota.
Dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat/ Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota secara serentak dalam kondisi bencana Non alam (Covid 19).
Informasi diterima media ini, kegiatan tersebut KPU Manokwari Selatan laksanakan di Aulah Hotel Srikandi Ransiki.
Dalam penetapan daftar rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pilkada kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan daftar pemutakhiran, KPU menetapkan sebanyak 30. 396 DPS.
Ketua KPU Mansel, Anton Wopari saat dihubungi melalui sambungan telpon benarkan hal tersebut.
Dari jumlah tersebut, adapun rinciannya yakni pemilih laki-laki sebanyak 15. 445 pemilih dan perempuan sebanyak 14. 951 pemilih.
Jumlah tersebut tersebar di 6 distrik , 57 kampung tepatnya 112 TPS yang tersebar di 6 distrik se kabupaten Manokwari Selatan.
Diketahui juga, kegiatan ini selain dihadiri Ketua KPU Manokwari Selatan bersama Komisioner KPU. Turut hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, perwakilan sejumlah partai politik serta masing- masing ketua PPD. [MDR/R2]