
MANSEL,PTC-Menekan tingkat penularan Covid 19, Bupati Manokwari Selatan (Mansel) resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2020.
Dalam Perbub tersebut, terperinci butir-butir penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pemutusan rantai penyebaran covid 19, baik itu berupa sanksi teguran, tertulis hingga tindakan tegas berupa denda.
Itu seperti tercantum pada Bab III pasal 5 dan 6 tentang sanksi administrasi bagi siapa saja yang tidak menerapkan prtokol kesehatan, baik itu pelaku usaha, masyarakat umum, maupun kegiatan pemerintah.
Adapun sanksi denda administrasi bagi pelanggar 100 ribu rupiah samapi satu juta rupiah. Saat ini Perbub tersebut dipersiapkan untuk disosialisasi kepada masyarakat sebelum ditegakan.(***/R2)