
MAYBRAT,PTC- Pembangunan fisik baik itu kantor maupun ruas-ruas jalan alternatif di kabupaten Maybrat, Papua Barat, sampai saat ini dinilai belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Cabang Dinas Kehutanan kabupaten Maybrat, Martinus Wafom.
Berbicang dengan media ini Wafom menjelaskan, faktor utamanya dikarenakan belum adanya pemahaman tentang fungsi kawasan hutan oleh tiap pimpinan institusi terkait yang ada di Maybrat.
“Belakangan ini kami sudah sampaikan dengan aturan kementerian Kehutanan dan perkebunan nomor 783/2014 yang sudah dipetakan dalam setiap fungsi kawasan. Ini kami telah sampaikan kepada dinas lingkungan hidup, dinas PU, dan Bapeda bahwa hutan di Maybrat sudah dipetakan melaui permen tersebut,”jelas Wafom panjang lebar, Rabu (30/10) di Kumurkek.
Seharusnya kata Wafom, setiap kebijakan yang dilakukan ada aturan main dan mekanisme. Oleh karenanya, pihak PU, Dia menyarankan mesti menyurat ke pihak CDK lebih awal guna dilakukan tracking lapangan dengan tujuan memastikan wilayah tersebut berada pada kawasan apa.
“Kalau hutan lindung berarti melalui proses yang panjang, kalau ada pada areal pemanfaatan lain berati cukup aja kita keluarkan rekomendasi yang memastikan bahwa itu ada pada APEL, kalau pada hutan produksi konfersi berarti ada hal-hal yang perlu dipersiapkan, begitupun pada hutan produksi terbatas dan hutan produksi,”tandasnya.
Sejauh ini, lanjut Wafom, hutan produksi yang mengantongi ijin resmi dan melakukan wajib pajak rutin hanya dimiliki oleh PT Bangun Kayu Indonesia (BKI), PT Wanagalang dan PT Mintra Pembangunan Global (MPG).
“Jadi kalau di Maybrat papa umumnya belum ada ijin pinjam pakai, baik itu ruas jalan yang dibangun maupun aktivitas aset umum seperti perkantoran, bandara, dan lain-lain itu belum punya surat ijin pinjam pakai yang resmi dari dinas Kehutanan,”tegaf Wafom.(Charles Fatie/R2)