
PENTUL, RANSIKI – Hasil perhitungan suara Panitian Pemilihan Distrik (PPD) Tahota saat diplenokan di tingkat kabupaten yang dilaksanakan di penginapan Srikandi, Ransiki, Rabu (16/12) sempat mendapatkan koreksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari Selatan.
Koreksi tersebut dilakukan lantaran adanya salah penulisan dalam hasil perhitungan suara yang dibacakan Ketua PPD Tahota.
Kesalahan penulisan tersebut ada di jumlah suara perempuan yang sah.
Jumlah suara perempuan di distrik Tahota adalah 638 ditambah 4 pemilih yang menggunakan surat keterangan/e-KTP sehingga total suara perempuan yang dibacakan berjumlah 642.
Untuk itu 4 pemilih tambahan yang menggunakan surat keterangan / E-KTP tidak di masukan dan di total dengan jumlah DPT yang ada di distrik tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Mansel, Inggri A. Sabubun meminta agar pembacaan hasil pleno Distrik Tahota itu di koreksi sebelum dibacakan lebih lanjut.
“Ini karema salah tulis jadi kami minta untuk di koreksi dulu lalu kemudian dibacakan lebih lanjut” singkatnya.
Pantuan media ini, koreksi hasil perhitungan suara PPD Tahota itu dikoreksi bersama oleh KPU dan Bawaslu Setempat sebelum pleno dilanjutkan kembali ke PPD Distrik lainnya.(Abe/Mdr)