
PENTUL,MANSEL-Wakil Bupati Manokwari Selatan, Wempi Welli Rengung menuturkan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Semua itu menurut Rengkung, telah diatur dalam Undang-Undang pangan nomor 18 Tahun 2018,” tuturnya.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati saat membuka kegiatan intervensi keamanan pangan dalam rangka program prioritas nasional Badan POM pasar pangan aman berbasis komunitas (PPABK) dan pangan jajanan yang dikonsumsi anak usia sekolah (PJAS) yang dilaksanakan BPOM di Aula Penginapan Srikandi, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian, pemerintah wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan.
“Harus cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang,”sambung Dia.
UMKM di bidang pangan juga harus didukung agar berkembang dengan pesat. Peningkatan ini harus diimbangi dengan pengawasan terkait kualitas.
“Pemda Mansel sangat bangga menyambut program badan POM. Kegiatan ini diharapkan berjalan lancar dan mencapai target yang diharapkan,” tegasnya. (REDAKSI)