
Foto Sejumlah Barang Bukti //
PENTUL, MANSEL-Sampai saat ini Polres Mansel sudah ringkus/tangkap 10 tersangka kasus pencurian di daerah tersebut.
Dari 10 tersangka yang sudah berhasil diamankan, 9 diantaranya anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mansel Iptu Otto Woff saat ditemui wartawan, Kamis (5/8/2021).
“Itu tersangka kasus pencurian, termasuk yang tidak pernah dilaporkan,” tuturnya.
Menurut Woff ke sembilan anak di bawah umur tersebut, sebagian besar masih duduk di bangku SMP.
“SMP di Ransiki, ada juga dari Wondama. Motif mereka itu ingin mengambil, menjual dan ingin memiliki,” ungkapnya.
“Jadi itu (pasal yang nanti dikenakan) masih kita kembangkan,” sambungnya.
Disinggung terkait penadah barang curian tersebut, Woff menerangkan adanya penadah perorangan di Mansel.
“Kalau Mansel untuk orang perorangan itu ada, kita juga sudah mintai keterangan. Tapi kebanyakan dibawa keluar juga. Kebanyakan seperti laptop, TV, dan handphone dibawah keluar,” jelasnya.
“Karena lebih banyak ini anak di bawah umur, nanti kita kordinasi dengan tokoh agama untuk dibina. Kalau yang dewasa, tetap kita proses,” pungkasnya.(REDAKSI)