
PENTUL, ORANSBARI-Ketua DPRD Kabupaten Selatan (Mansel), Moses Anari diketahui baru menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) pada penutupan rapat paripurna DPRD Mansel masa sidang II 2021, di Ruang Rapat DPRD Mansel pada Senin (30/8).
Dari semua Perda yang ditetapkan tersebut, salah satunya adalah Perda Inisiatif DPRD yakni Perda tentang Lambang Daerah.
Dalam sesi pandangan akhir fraksi, Yohanis Inyomisi, perwakilan Fraksi Mansel Sejahtra dari partai Perindo turut memberi apresiasi sekaligus memberi koreksi dan usulan.
Seperti pandangan akhir dari fraksi-fraksi lain, Yohania Inyomisi mengatakan fraksi Mansel Sejahtera dari partai Perindo mendukung penuh Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari Selatan menjadi perda, tentang lambang daerah tersebut.
Hal itu lanjut dia seperti tertuang dalam pasal 5 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, sebagai panji kebesaran dan simbol cultural bagi masyarakat daerah, yang mencerminkan kekasan daerah dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjadi catan disini bapak bupati dan wakil bupati, sambung Inyomisi, selama penyusunan raperda oleh bapemperda di DPRD, kami masih terkendala satu pasal yaitu himne Manokwari Selatan, kenapa demikian karena himne merupakan satu kesatuan dari pada perda itu.
“Sehingga tidak bisa dipisahkan. Antara himne dan lambang daerah,” tandas Inyomisi lagi.
Oleh sebab itu kami meminta anggaran dari pemda melalui bapak sekda dan kabag hukum membuat sayembara, sayembara himne Manokwari Selatan. Supaya dinyanyikan pada saat ulang tahun Manokwari Selatan.(REDAKSI)
deeh