
PENTUL, MANSEL-Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan sosialisasi Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Balai Kampung Abreso, Jumat, 3 september 2021.
Dalam acara sosialisasi yang dihadiri Kadis DPMK Manokwari Selatan, Yesaya Tuhepary ini diikuti oleh seluruh kepala Kampung, Bamuskam dan Pendamping pada wilayah pemerintahan Kampung Ransiki dan Abreso.
Kepala BPJS Kabupaten Manokwari Selatan, Tonny Adrian. SH saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan pemahaman terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa dalam Progam JKN Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggungjawab memastikan semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam Progam Jaminan Kesehatan,” terang Tonny.
Tonny juga menuturkan, acara sosialisasi bukan sekedar ajang kumpul kepala Kampung dan aparatur tetapi juga sekaligus menyampaikan hak dan kewajiban terkait pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD dan Siltap.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Pada sesi diskusi, BPJS Kesehatan dalam sebuah kesempatan juga memberi pengarahan terkait hak dan kewajiban BPJS bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pengarahan yang disampaikan baik berupa kendala dan permasalahan selama ini dihadapi Seperti Regulasi, ketentuan pendaftaran, serta pemotongan pembayaran iuran.
Pada kegiatan sosialisasi ini tampak peserta sangat antusias menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi termasuk hak-hak yang selama ini dirasa tidak terpenuhi maupun mengenai teknis dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal ini pula yang menjadi bahan diskusi para peserta BPJS Kesehatan perihal hak dan kewajiban, sehingga jelas serta solusi atas permasalahan dan tidak terjadi kesenjangan atas dinamika yang ada.
Diakhir kegiatan BPJS Kesehatan ini, dilangsungkan penyerahan secara simbolis Kartu KIS bagi Aparat Kampung di Kabupaten Manokwari Selatan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Yesaya Tuhepary. (REDAKSI)