
PENTUL, MANSEL-Sejak hadirnya kebijakan penangan stunting di desa melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Penggunaan anggaran desa untuk stunting 57 kampung di wilayah Manokwari Selatan (Mansel)menjadi prioritas dan terus dikontrol oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Mansel , tahun ke tahun.
“Program stunting itu sudah menjadi kebijakan pusat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah kampung. Kami dikampung itu posisinya bagaimana memaksimalkan anggaran dari dana-dana yang masuk ke kampung termasuk untuk penggunaan stunting ini,”kata Tuhepari, Rabu (30/3/2022).
Sambung Tuhepari, agar maksimal penggunaan dana stunting dan tertib laporan penggunaan ke pusat pihaknya ketat kontrol. Melakukan pengawasan atau pendampingan dibantu pendamping desa. Mulai dari perencanaan, penggunaan hingga laporan penggunaan dana.
“Soal stunting itu sebenarnya tidak satu dinas saja selama ini yang telah menangani. Kalau kami di PMK sudah pasti sudah jalan. Itu wajib. Sebab jika ada kampung yang lalai maka pengucuran dana desanya akan terkendala. Karena laporan nya itu wajib langsung ke pusat. Pusat juga ikut kontrol,”tukasnya.
Sehari sebelumnya, tempat terpisah, kadis kesehatan Mansel, Demitrius Waran menerangkan bahwa penanganan stunting oleh dinasnya berjalan baik.
Melalui program-progran rutin seperti posyiandu, pemeriksaan ibu hamil, pemeriksaan anak hingga pemberian makanan tambahan. Kemudian didukung juga dengan keterlibatan tim terpadu penangan stunting tingkat kabupaten Mansel membuahkan hasil, telah terjadi penurunan persentasi kasusu stunting.
Meski begitu, dirinya tidak dapat menyajikan data riil penurunan. Akibat aplikasi data stunting tidak dapat diakses, masih dalam tahap pemulihan/perbaikan setelah terjadi gangguan teknis dari pust. (LIO)