
PENTUL, MANSEL– Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar gaji Kepala Kampung/Desa dilakukan rutin tiap bulan seperti ASN.
Menurut Markus Waran, Instruksi perubahahan pembayaran gaji kepala kampung dan aparatnya ini akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang tengah digodok.
“Jika peraturan tersebut sudah diturunkan ke Pemerintah daerah, maka segera ditindaklanjuti. Yang mana, setiap bulan berjalan para kepala kampung dan aparat kampung sudah bisa mengambil gaji layaknya seorang PNS,” ujar Waran.
Jika yang terjadi selama ini di kantor Kampung/Desa hanya terlihat bendera merah putih yang dikibarkan di tiang tiap hari, sedangkan aktivitas kantor selalu sepih. Karena kepala kampung dan aparatnya selalu tidak ada di tempat, sebaikanya kebiasaan itu agar segera diperbaiki, karena pemerintah pusat telah komitmen membayar gaji rutin tiap bulan.
“Apabila Pemerintah Pusat dan daerah sudah memberikan perhatian penuh kepada para kepala kampung dan aparat kampung, maka cara-cara lama kepala kampung dalam melayani masyarakat pun harus dirubah,” harap Bupati.
Seperti dilansir laman ANTARANEWS SULSEL edisi (29/3/2022). Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memastikan gaji kepala desa rutin dibayarkan setiap bulan itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi aspirasi dari Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya dalam Silaturahmi Nasional Apdesi Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (29 Maret). (LIO)